Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong adanya hak angket yang akan diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki (Sumber foto : Sindonews)
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong adanya hak angket yang akan diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki (Sumber foto : Sindonews)

Jurnalindo.com, – Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong adanya hak angket yang akan diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan Ray dalam sebuah wawancara pada Ahad, 25 Februari 2024.

Ray menjelaskan bahwa hak angket tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilu, tetapi lebih kepada penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dapat memengaruhi elektabilitas salah satu pasangan calon. Menurutnya, KPU sebagai lembaga independen tidak dapat diajukan angket oleh DPR, sehingga satu-satunya jalan adalah melalui hak angket terhadap presiden.

Selain masalah penggunaan bansos, hak angket juga akan menelusuri keterlibatan ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan aparatur desa dalam pemilu. Ray menyatakan bahwa hal ini merupakan wilayah eksekutif dan politik yang dapat diselidiki melalui mekanisme hak angket.

Ray juga menyebut bahwa hasil dari penyelidikan hak angket bisa berujung pada pembatalan proses pemilu yang baru saja berlangsung pada 14 Februari 2024. Proses tersebut dapat mencakup permintaan untuk pemilu ulang, baik secara keseluruhan maupun setengah dari proses pemilu, tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi. Konsekuensinya, menurut Ray, adalah penggantian penyelenggara pemilu yang saat ini dianggap gagal, serta kemungkinan pembentukan badan ad hoc untuk mengatasi masalah tersebut.

Ray juga memberikan alasan mengapa hak angket perlu diajukan oleh DPR. Dia menyoroti degradasi banyak lembaga di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, seperti kasus pelanggaran etik oleh bekas ketua Mahkamah Konstitusi dan ketua KPU, serta kondisi KPK yang mulai “sekarat”. Selain itu, Ray juga menyoroti munculnya praktik dinasti politik yang naik kelas dalam pemilu nasional, serta maraknya praktik kriminalisasi. Menurut Ray, untuk menjaga demokrasi, perbaikan harus dilakukan. (Nada/Tempo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *