Buat Tegar Percuma Lapor Polisi, Istri Anggota Polisi ditangkap

Jurnalindo.com – Istri seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan ditangkap karena membuat tagar #percumalaporpolisi.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menangkap seorang anggota Bhayangkari Ernawati yang sedang mencari keadilan atas kematian kakaknya Kahar yang meninggal pada tahun 2019 lalu.

Ernawati ditangkap saat berada di Jakarta pada Minggu (3/5/2023).

Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmy Kwarta mengatakan dalam jumpa pers, Senin (3/6/2023), tiga oknum Polri melaporkan Ernawati yang keberatan memajang fotonya di media sosial dengan narasi menuduhnya sebagai dalang pembunuhannya. Kakak Kahar.

Baca Juga: Inilah Sejarah Depo Pertamina Plumpang yang Terbakar, Dulunya Rawa Sekarang Padat Pemukiman Warga

“Kemarin dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di sana,” katanya.

Helmy menjelaskan, tersangka berkali-kali mengunggah foto ketiga polisi tersebut di media sosial.

Tersangka membuat komentar seolah-olah mereka adalah pembunuhnya dan juga menampilkan tagar #percumalaporpolisi.

“Tersangka kerap membuat video kemudian di upload ke media sosial, seperti TikTok. Tersangka merasa terzolimi dan mencari simpati dari publik atas kematian kakaknya, Kahar. Namun itu tidak benar dan ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media tersangka jualan. Sebelum dia jualan, tersangka sampaikan dulu bahwa dia terzolimi,” jelasnya.

Helmy menjelaskan, tersangka melaporkan kematian saudaranya pada 2019.

Namun, laporan tersangka 7 bulan setelah kematian saudaranya tidak membuktikan tuduhan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Surya Paloh Temui Prabowo Subianto, Berharap Tidak Ada Fitnah dan Adu Domba di Pemilu Tahun 2024

“Kahar sebagai residivis pencurian. Ia kemudian ditangkap pada 29 Juli 2019 silam. Dalam pengembangan kasus, Kahar coba melarikan diri sehingga ditembak tiga kali. Tapi, nyawanya tidak tertolong.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polda. Setelah menanyai beberapa saksi, kemudian menahan kasus tersebut, tidak cukup bukti, dan ditangguhkan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *