Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Matahari di Bulan April 2023

JurnalIndo.com – Jakarta, Salah satu fenomena langka gerhana matahari 2023 akan terlihat pada 20 April 2023 di Indonesia. Umat ​​Islam dapat melaksanakan Shalat gerhana dengan cara sebagai berikut. 

Tata Cara Salat Gerhana Matahari dan Bacaan Niatnya

– niat

Salat gerhana matahari dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Bacaan niat yang dilafalkan yakni sebagai berikut,

Baca Juga: Tora Sudiro Jadi Pemeran di Para Pencari Tuhan Jilid 16, Ini Perannya

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Ushalli sunnatan-likhusuufi-syamsi imaaman/makmuman lillali ta’ala

Artinya: “Saya niat salat sunnah gerhana matahari sebagai imam atau makmum karena Allah SWT.”

– Takbiratul ihram

– Membaca doa iftitah dan dilanjutkan dengan taawudz serta surah Al Fatihah dengan lantang

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Hukum Ferdy Sambo

– Membaca surah Al-Baqarah atau surah lain dengan bacaan panjang yang sama dibaca dengan lantang

– Kemudian rukuk sambil memanjangkannya

– Kemudian bangkit dari rukuk (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamd,”

– Setelah i’tidal tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama yakni membaca surah Al-Fatihah dan surah Ali Imran

– Rukuk kembali yang panjangnya lebih pendek dari rukuk sebelumnya

-. Bangkit dari rukuk dan i’tidal yang kedua

-. Sujud yang panjangnya selama rukuk pertama

-. Duduk di antara dua sujud

-. Sujud kedua yang panjangnya selama rukuk kedua

– Bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. Pada rakaat kedua dianjurkan membaca surah An-Nisa dan surah Al-Maidah

-. Salam

-. Dianjurkan mendengarkan 2 khotbah tausiyah

Shalat gerhana bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan. Namun, wanita muslimah boleh melakukan salat gerhana sendirian di rumah, seperti yang dikatakan oleh Fadhilatusy Syekh Muhammad ibn Salih al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *