Akibat Kelalaian Briptu MK Menjadi Tersangka atas Tewasnya Pemuda di Gunung Kidul

Jurnalindo.com – Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Aldi Aprianto.

Diketahui bahwa nyawa Aldi Apriyanto (19) tak terselamatkan setelah tertembak senapan polisi yakni milik Briptu MK saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.

“Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Disampaikan Nuredy, Briptu MK sendiri merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman. Tersangka saat kejadian tengah bertugas sebagai anggota Polsek Girisubo.

Baca Juga: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makssar Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Saat naik ke panggung itu, Briptu MK meminta senjata SS1 yang dibawa seorang anak buahnya untuk pengamanan dan memjadi saksi kasus ini.

“Senjata diberikan saksi 1 karena tersangka adalah senior pembawa senjata itu,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Selasa 16 Mei 2023.

Saat itu, lanjutnya, saksi memeri kode ke Briptu MK bahwa senjata terisi penuh peluru dan dalam keadaan telah terkokang tak terkunci.

Melihat kode itu, Briptu MK mengaggukkan kepala tanda mengerti. Kemudian, senjata api atau senpi disandang briptu MK dengan laras ke bawah dan dalam keadaan tak terkunci.

“Saat tersangka menunduk untuk menegur salah sagtu penpnton, tanpa sengaja senpi meletus mengenai korban,” ungkapnya. “Korban meninggal dunia.”

Baca Juga: Pengumuman Pemenang Indonesia Idol 2023 akan di Umumkan Minggu Depan

Ia juga mengatakan telah mendapat video yang merekam kejadian itu. Karenanya video itu akan digunakan untuk pembanding dengan keterangan tersangka Briptu MK.

“Tersangka kami kenakan Pasal 359n KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *