Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makssar Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka

 

Jurnalindo.com – Kementerian Keuangan (Keme nkeu) mengatakan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, dicopot dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Andhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan secara internal oleh Kemenkeu.

Melalui tim pemeriksa yang dibentuk dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat, Andhi dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Pengumuman Pemenang Indonesia Idol 2023 akan di Umumkan Minggu Depan

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No.94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala, dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (15/5/2023).

Nirwala juga mengatakan kementeriannya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Nirwala.

Selain mencopot Andhi Pramono dari jabatannya, imbuh Nirwala, masih ada tindak lanjut yang akan dilakukan Kemenkeu. Hal itu bakal diproses sesuai ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Baca Juga: Kehamilannya Dianggap Sebagai Pengaruh Buruh bagi Remaja, Begini Jawaban Tegas Jennifer Coppen

Nirwala menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Penyanyi Trot Haeso Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki

“Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5).

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. “Yang di Makassar,” ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ali menuturkan, pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023.

“Dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ucap Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *