Ternyata Ini Sosok Bos yang Ajak Staycation Karyawannya

Jurnalindo.com – Sosok bos ajak staycation karyawan demi perpanjang kontrak masih menjadi sorotan.

Satu per satu fakta mengenai si bos ajak staycation terungkap.

Di antaranya bahwa sosok bos berinisial H ajak staycation karyawan itu juga merupakan seorang dosen.

Dilansir dari kompas.tv, Selasa (16/5/2023), H merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Digegerkan Peretasan Lock Bit 3,0, BSI Pati Pastikan Aman

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, membenarkan bahwa H merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.

Menurut Hamzah, profesi H sebagai dosen Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa Cikarang masih tergolong baru.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan “staycation” demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

“Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara,” ujar Agung di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Dua Parpol Dinyatakan Tak Ikut Pemilu 2024, KPU Pati Jelaskan Ini Alasanya

Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.

Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Hamzah.

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Coklat Untuk Kecantikan

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *