Dua Parpol Dinyatakan Tak Ikut Pemilu 2024, KPU Pati Jelaskan Ini Alasanya

Jurnalindo.com – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah dinyatakan ditutup pada hari Minggu pukul 23:59 WIB, tanggal 14 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Namun dari 18 jumlah Partai politik hanya ada dua Partai yang tidak mengikuti pesta demokrasi pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang.

Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto membenarkan hal tersebut. Bahwa hanya ada 16 partai yang lolos dan akan mengikuti pemilu pada tahun depan.

“parpol yang gagal adalah partai buruh, sejak awal sampai akhir pendaftaran, Partai Buruh tidak hadir saat pendaftaran, dan tidak mendaftarkan bakal calegnya”terangnya selasa (16/052023).

Baca Juga: Pengaruh Miras, Suami Rela Habisi Istrinya Dalam Keadaan Hamil 2 Bulan

“Di Pati ada 18 Parpol peserta Pemilu, namun sampai batas akhir pengajuan Calon, ternyata ada 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg,”sambungnya

Berbeda kasus dengan partai Buruh, lanjut Supri, partai yang satu ini sudah mendaftarkan calegnya tetapi kurang lengkap berkasnya, sehingga dari Pihak KPU mengembalikan, Namun sampai batas akhir pendaftaran Partai tersebut tak kunjung kembali.

“Partai Garuda kalau dokumennya tak lengkap, seharusnya datang sebelum batas akhir, karena bisa mengajukan lagi sebelum masa pengajuan itu berakhir, sehingga bisa diperbaiki,”imbuhnya.

Akhirnya setelah ditutupnya pendaftaran, Supriyanto mengungkapkan bahwa untuk wilayah Pati hanya ada 16 Parpol yang dinyatakan bisa ikut dalam kompetisi Pemilu 2024.

“KPU tidak bisa memberikan konsekuensi sampai batas akhir, karena kita sudah memberikan pelayanan dan pengecekan data sampai pukul 02.30 WIB dini hari, tapi hasilnya masih tetap belum sesuai,”tuturnya.

Setelah tahapan ini, Supriyanto menerangkan bahwa parpol yang dinyatakan lolos akan berlanjut masuk untuk verifikasi administrasi. Tahapan tersebut telah dijadwalkan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Pada masa itu, KPU akan meneliti berkas-berkas dokumen Parpol yang sudah masuk.

“Mulai hari ini kita memeriksa, sesuai dan absah tidaknya dokumen Parpol yang sudah terdaftar, dan hasilnya nanti kita kembalikan ke Parpol untuk diperbaiki, dan Parpol diberikan waktu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli untuk memperbaiki, jadi tidak ada konsekuensi, karena mereka sudah terdaftar,”pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *