2 Polisi Bebas Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban sangat Kecewa

Jurnalindo.com – Putusan majelis hakim terhadap tiga oknum polisi yang menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah mengecewakan keluarga korban tragedi tersebut.

Kekecewaan itu diungkapkan ketua tim pembela tragedi Kanjuruhan, Imam Hedayat, yang sejak awal mendampingi keluarga korban.

Sejumlah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendengar dan menindaklanjuti persidangan dengan jadwal pembacaan vonis terhadap tiga tersangka oknum polisi, Kamis (16/3).

Baca Juga: Inilah 8 Tim Yang Berhasil Lolos Perempat Final Liga Europa 2023, Arsenal Mundur Teratur

“Pekan lalu, mereka sudah menyatakan nggak puas, nggak ada keadilan di sini. Keadilan tidak didapatkan oleh keluarga korban dengan putusan 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa. Apalagi, saat ini ada yang divonis bebas,” kata Imam

“Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa sejak awal kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi,” sambungnya.

Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga oknum polisi yang menjadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Sidang Polisi Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Segala Dakwaan

Dari tiga terdakwa, dua di antaranya, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *