Sidang Polisi Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Segala Dakwaan

Jurnalindo.com – Ketiga terdakwa Tragedi Stadion Kanguruhan adalah anggota Polri yakni mantan Kapolsek Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob.

Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim kini telah membebaskan dua tersangka polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Temui Dua Calon Pemborong Baru, MU Minta Tawaranya di Naikan

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memperkirakan Bambang dan anak buahnya hanya menembakkan gas air mata di tengah lapangan.

Majelis hakim membebaskan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dari segala dakwaan dalam kasus tersebut, sedangkan mantan Danke 1 Primop Bulda Jatim , AKP Hasdarmawan, divonis penjara satu tahun enam bulan.

Baca Juga: The Gunners Lesu Di Depak dari Liga Eropa, Usai Kalah Adu Pinalti dari Sporting CP

Dalam sidang pembacaan vonis, Polistapis Surabaya mengerahkan 254 personel untuk pengamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *