500 Massa Siap Kepung Pendopo Kecamatan Tayu, Pelaku Sound Tantang Camat soal Larangan Horeg

Jurnalindo.com, – Polemik larangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Para pelaku usaha sound dan pecinta sound horeg berencana menggelar demonstrasi di depan Pendopo Kantor Kecamatan Tayu pada Rabu (12/8/2026).

Massa mengaku kecewa dengan sikap Camat Tayu, Imam Rifai, yang sebelumnya menyampaikan sikap penolakan terhadap penggunaan sound horeg dalam forum bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan sejumlah elemen masyarakat.

Salah satu penggerak massa, Nur Khamim, menyebut sedikitnya 500 orang akan dikerahkan dalam aksi tersebut. Empat armada sound horeg juga disebut telah dipastikan ikut dalam aksi.

“Massa aksi 500 orang dari pengusaha horeg dan pecinta horeg. Yang terkonfirmasi ada 4 armada sound horeg,” ujar Khamim kepada awak media, Senin (10/8/2026) sore.

Menurut Khamim, aksi tersebut bukan sekadar penolakan, tetapi juga untuk meminta pertanggungjawaban Camat Tayu atas pernyataan mengenai larangan sound horeg.

Ia menilai pernyataan pejabat publik semestinya mampu menjaga suasana sosial tetap kondusif. Menurutnya, kondisi masyarakat Tayu sebelumnya telah relatif tenang, tetapi pernyataan mengenai larangan sound horeg justru memunculkan kegaduhan baru.

“Ketika Camat berstatement butuh klarifikasi karena seharusnya Tayu butuh ketentraman, tapi pejabatnya bikin ontran-ontran. Tayu sudah tenang, beliau justru mengeluarkan statement larangan sound horeg, otomatis kenyamanan warga Tayu diguncang, ramai,” tegasnya.

Dalam aksi nanti, massa berencana menggelar dialog terbuka dengan para tokoh setempat. Mereka juga akan membawa dan memutar sound horeg sebagai bentuk protes terhadap sikap penolakan tersebut.

Sebelumnya, Camat Tayu Imam Rifai menggelar pertemuan bersama Forkopimcam dan sejumlah elemen masyarakat pada Selasa (4/8/2026). Dalam forum tersebut, mayoritas elemen masyarakat disebut menyampaikan penolakan terhadap penggunaan sound horeg.

“Beliau (elemen masyarakat) semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan,” ujar Imam saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2026).

Menurut Imam, terdapat dua persoalan utama yang menjadi keluhan masyarakat.

Pertama, persoalan kebisingan. Ia menilai penggunaan sound dengan volume berlebihan berpotensi mengganggu warga, terutama kelompok rentan seperti lansia dan bayi.

“Tidak semua orang itu sehat, ada lansia, bayi dan lain sebagainya. Pelaksanaannya juga sangat berlebihan. Satu desa sesuai jumlah RT, itu kan berlebihan, mubazir, sangat mengganggu,” katanya.

Kedua, persoalan pembiayaan. Imam menyebut adanya penarikan iuran kepada warga yang menurutnya tidak selalu dilakukan secara sukarela. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi ada warga yang sampai berutang demi memenuhi iuran tersebut.

“Ternyata semua warga ditarik iuran dan itu tidak semuanya mampu. Tidak bisa sukarela, saya bisanya sekian, tapi ditarget. Secara ekonomi orang macam-macam, ada yang sampai ngambil hutang. Itu kan kasihan, suatu bentuk pemaksaan, itu tidak benar,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, warga juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar segera membuat regulasi yang mengatur atau melarang kegiatan sound horeg.

Imam menyadari isu sound horeg merupakan persoalan sensitif yang berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia mengaku tetap akan menyampaikan sikapnya meski berisiko mendapat penolakan.

“Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar meskipun itu pahit,” ujarnya.

Ia menegaskan sikap tersebut diambil sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah.

“Dan kita harus sesuai dengan agama kita. Kita harus berani mengatakan kebenaran, meskipun itu dirujak dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Kini, pernyataan tersebut berhadapan langsung dengan rencana aksi ratusan pelaku usaha dan pecinta sound horeg. Demonstrasi pada 12 Agustus mendatang berpotensi menjadi ruang terbuka untuk mempertemukan dua kepentingan: keberatan warga atas dampak sound horeg dan kepentingan pelaku usaha serta komunitas yang menolak pelarangan. (Juri/Jurnal)