Vonis 3 Tahun untuk 4 Terdakwa “Tongtek Maut” Talun, Hakim Tolak Restitusi

Jurnalindo.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Senin (20/4).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin digelar di Ruang Sidang Anak. Meski terbuka untuk umum, persidangan tetap dibatasi karena para terdakwa berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para anak masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Para terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Selain itu, majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, permohonan restitusi yang diajukan oleh orang tua korban dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini langsung memantik perhatian publik, terutama soal ringan atau tidaknya vonis dalam kasus yang berujung kematian ditambah status pelaku yang masih di bawah umur.

Di satu sisi, hukum anak memang mengedepankan pembinaan. Tapi di sisi lain, rasa keadilan korban juga jadi sorotan. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *