Jurnalindo.com, – Euforia Pekan Kreasi di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati ternyata diwarnai persoalan tarif parkir. Pengunjung mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu bagi mobil.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memastikan tarif tersebut bukan tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustinungtyas, menyebut tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, parkir sepeda motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu, dan bus Rp3 ribu,” kata Nita, Senin (3/8/2026).
Artinya, apabila terdapat oknum juru parkir yang menarik tarif Rp5 ribu untuk sepeda motor atau Rp10 ribu untuk mobil, pungutan tersebut berada di luar tarif resmi. Dishub menyebut praktik semacam itu sebagai pungutan liar (pungli).
Menurut Nita, persoalan tersebut muncul seiring membludaknya jumlah masyarakat yang datang ke Pekan Kreasi. Event yang hanya digelar setahun sekali itu membuat sejumlah titik di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati dipadati kendaraan.
“Tingkat keramaian yang tinggi memunculkan banyak juru parkir dadakan yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Dishub Pati telah memetakan sejumlah ruas jalan yang disiapkan sebagai lokasi parkir bagi pengunjung. Di antaranya Jalan Tombronegoro, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Sutomo, dan Jalan Wahidin.
Selain menyiapkan lokasi parkir, Dishub juga mengantisipasi munculnya juru parkir liar melalui Surat Edaran Nomor B/141/500.11.33/2026.
Petugas Dishub akan terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi strategis selama Pekan Kreasi berlangsung hingga Rabu (5/8/2026). Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pungutan parkir di luar ketentuan.
Dishub pun menghimbau masyarakat agar tidak langsung membayar apabila menemukan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan dan memastikan pungutan dilakukan oleh juru parkir resmi.
Pekan Kreasi boleh meriah, tetapi tarif parkir tetap punya aturan. Rp10 ribu untuk mobil bukan tarif resmi Pemkab Pati. (Juri/Jurnal)











