Terungkap! Oknum Kiai di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Selama Bertahun-tahun

Jurnalindo.com, – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghebohkan masyarakat. Oknum pengasuh pondok tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus ini mulai mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk berbicara dan melaporkan dugaan perbuatan bejat tersebut pada 2024. Dari pengakuan korban, praktik dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung secara berulang dengan memanfaatkan relasi kuasa pelaku sebagai tokoh agama dan pengasuh pondok.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 30 orang. Para korban mayoritas masih berusia remaja dan berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim-piatu yang mondok untuk menempuh pendidikan agama.

“Korban yang saya dampingi membuka pintu bagi korban lain untuk bicara. Ada saksi lain yang siap memberikan keterangan apabila proses hukum berjalan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Menurut penuturan korban, modus pelaku dilakukan dengan menghubungi santriwati melalui pesan WhatsApp pada malam hari. Korban diminta datang ke kamar pelaku dengan alasan menemani tidur.

Namun, ketika korban menolak, pelaku diduga melontarkan ancaman akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.

“Korban sempat menolak, tetapi diancam akan dipulangkan atau diganti,” jelas Ali.

Tak hanya sekali, dugaan tindak asusila itu disebut terjadi berkali-kali. Bahkan, korban mengaku dalam satu malam ada lebih dari satu santriwati yang diminta bergantian menemui pelaku.

Kasus ini menuai perhatian luas publik lantaran melibatkan figur pengasuh pondok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik para santri. Warga pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Apabila terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *