Tersandung Korupsi, Kades Tlogosari Dinonaktifkan Sementara

Jurnalindo.com, – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, resmi dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian sementara dilakukan sebagai konsekuensi dari status hukum yang kini disandang oleh yang bersangkutan.

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya belum lama ini

Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, jabatan kepala desa akan diisi oleh pelaksana tugas (PLT).

Teguh juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.

“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.

Diketahui,Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

Khusus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp805 juta. Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh istri tersangka. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta.

Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dipulihkan sekitar Rp139,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara(Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *