Jurnalindo.com, – Suasana di Pengadilan Negeri Pati mendadak berubah panas, Senin (20/4/2026). Keluarga korban FD (18) tak mampu menahan emosi usai majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama dua hakim anggota itu langsung disambut teriakan dan tangis dari keluarga serta simpatisan korban. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk kasus yang telah merenggut nyawa seseorang.
Amarah memuncak di halaman pengadilan. Sejumlah warga terlihat histeris, bahkan ibu korban sempat pingsan di tengah kerumunan. Sumpah serapah pun dilontarkan ke arah aparat dan pihak pengadilan yang dianggap gagal menghadirkan keadilan.
Tak berhenti di situ, situasi makin tak terkendali saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan. Massa yang tersulut emosi langsung melempari kendaraan dengan botol air mineral hingga benda keras yang ada di sekitar lokasi. Aparat kepolisian berusaha membentuk barikade, namun aksi spontan tersebut tak sepenuhnya bisa dicegah.
Vonis tiga tahun ini juga dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi dari keluarga korban, yang semakin menambah kekecewaan.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan. Ia mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap korban.
“Nyawa orang hilang, tapi pelaku hanya dihukum tiga tahun. Ini bukan keadilan,” tegasnya dengan nada geram.
Ia juga menyoroti alasan penolakan restitusi yang dianggap tidak masuk akal karena dinilai membebani keluarga terdakwa. Menurutnya, penderitaan korban justru diabaikan.
“Keluarga korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding,”ucapnya.
Sementara itu, insiden ini kembali memantik sorotan publik terhadap putusan pengadilan, terutama dalam kasus kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur apakah hukum benar-benar memberi efek jera, atau justru terasa terlalu lunak bagi korban. (Juri/Jurnal)











