Polsek Wedarijaksa Berhasil Amankan Ratusan Botol Minuman Setan.

Jurnalindo.com, Pati – Polisi Sektor (Polsek) Wedarijaksa berhasil mengamankan penjual minuman Setan yang terjadi di wilayah kecamatan Wedarijaksa, pada hari Selasa 29 November 2022.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh kanit Samapta IPDA Edi Purtianta bersama dengan Kanit Propam AIPTU Dedi Kurniadi beserta teim.

Melalui Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati menjelaskan, dalam operasi tersebut sebanyak 2 warung yang berada di Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Wedarijaksa yang dilakukan dan pemeriksaan. Sedangkan pelaksanaan penggerebekan dilakukan mulai pukul 13:30 WIB sampai dengan 14:45.

Baca Juga: Dinkes Pati Berhasil Menurunkan, Angka Stunting di Tahun 2022

“Dalam pelaksanaan Ops kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di 2 kios atau tempat atau warung,” ungkap AKP Pujiati

Sementara itu dalam penggeledahan di dukuh Dodol Desa Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa telah menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang berbagai jenis.

Sedangkan pada pemeriksaan di warung milik Suwardi warga Desa/Kecamatan Trangkil tidak ditemukan miras maupun minuman beralkohol.

Selain menyita ratusan botol miras, Polsek Wedarijaksa juga menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras jenis apapun guna menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat.

“Polsek Wedarijaksa melakukan himbauan karena dapat memicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak pemilik warung untuk sama-sama membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,”imbuhnya.

Kendati demikian, Polsek Wedarijaksa telah melaksanakan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Disnakertrans Pati Dorong Buat Skala Upah Perusahaan, Guna Untuk Mengukur Kemampuan.

Lebih lanjut, Pihak Polsek mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Berdasarkan informasi penggerebekan minuman keras berlandasan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolsek Wedarijaksa Nomor : 551/ XI/ HUK.6.6/ 2022 tgl 17 November 2022, tentang perintah operasi miras. (Juri/Jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *