Jurnalindo.com, – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Sebelumnya, sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oknum pengasuh ponpes tersebut. Kasus ini memicu kemarahan warga hingga berujung aksi demonstrasi di lingkungan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
“Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut,” ujar Mujahid ditemui di lokasi aksi demo.
Ia memastikan AS telah berstatus tersangka. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka,” jelasnya.
“Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati,” sambung dia.
Di tengah memanasnya situasi, Mujahid menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Menurutnya, aspirasi warga telah diterima oleh pihak yayasan maupun pengurus pondok pesantren.
“Untuk warga sini karena semua aspirasi sudah ditampung semua dilaksanakan, mengimbau kepada masyarakat kedepannya kalau ada permasalahan komunikasi bersama koordinasi bersama dengan forkopimda pemuda disini sehingga sumbatan informasi yang perlu didapatkan bisa terlaksana dengan baik tidak ada anarkis dan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan aparat tetap berkomitmen menegakkan hukum dalam kasus tersebut, namun masyarakat diminta tidak bertindak di luar koridor hukum.
“Kita berupaya menegakkan hukum tapi jangan sampai kita juga melanggar hukum di kita semuanya,” tegas Mujahid. (Juri/Jurnal)











