Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Diringkus Polsek Juwana Polresta Pati

Jurnalindo.com, – PATI-Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di salah satu rumah kost yang terletak di Desa Growong Lor, Juwana, Pati pada Senin (6/3/23).

“Memang benar, Kami telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggelapkan sepeda motor milik salah satu karyawan Café Diva” jelas Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, (26/2/23) saat korban Adib Masuddin hendak berangkat bekerja di salah satu café di Juwana, korban menerima pesan whatsapp (WA) dari pelaku yang berinisial WAP (25 Th) dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban yang akan dipakai untuk memperbaiki kartu ATM. Setelah sampai di tempat kerja, sepeda motor diserahkan korban kepada pelaku.

Baca Juga: Polisi dibantu TNI dan BPBD Evakuasi Mayat Terapung Tanpa Identitas di Sungai Dengkek

Hingga Pukul 00.30 WIB dini hari sepeda motor korban tak kunjung kembali, korban berusaha menghubungi pelaku namun HP sudah tidak aktif. Sehingga pada Hari Rabu,(1/3/23) korban datang melapor ke Polsek Juwana perihal kejadin yang dialaminya.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera melakukan penyelidikan dan pengumpuklan informasi sehingga berhasil meringkus pelaku.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dan Cash On Delivery (COD).

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku secara online.” Imbuh Kapolsek Juwana.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana.

(Humas Resta Pati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *