Pansus Raperda Pesantren Diundur Lagi. Ini alasanya

Jurnalindo.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar rapat perubahan jadwal tentang menjelang akhir tahun yang dilaksanakan di gedung Paripurna, pada (12/12/2022) 

Perubahan tersebut dikarenakan Anggota dewan harus menyelesaikan kewajibannya seperti pengawasan pemerintah administrasi yang dinilai harus diselesaikan terlebih dahulu.  

Ketua DPRD kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa perubahan jadwal ini merupakan langkah yang harus ditempuh oleh Anggota dewan yang mana mengutamakan kewajiban DPRD Pati.

Baca Juga: Disnaker Ingatkan Perusahaan Mbalelo, Segera Daftarkan JKN Bagi Karyawannya.

“menjelang akhir tahun, anggota dewan menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu, seperti pengawasan daerah, administrasi, harus dipastikan selesai terlebih dahulu,”ungkap Ali saat ditemui jurnalindo di lokasi.

Selain itu, Ali Menambahkan bahwa ada beberapa pembahasan yang dijadwalkan mundur oleh Anggota Dewan yang tidak mungkin diselesaikan akhir tahun ini. Oleh sebab itu, pihaknya belum menjamin raperda pesantren akhir tahun 2022 ini dapat selesai

“kunjungan studi banding oleh dewan, kunjungan Anggota Pansus karena pansusnya belum selesai,”ungkapnya.

Dalam pembahasan Pansus Raperda Pesantren dari pihak DPRD pati harus melibatkan ulama’ tokoh ormas, tokoh agama.

“yang jelas DPRD perlu mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh terkait, pengasuh ponpes, tokoh NU, agar supaya Raperda pesaren ini benar-benar bermanfaat untuk umat islam,” terangnya

Baca Juga: Kerusakan Relatif Kecil, Disperkim Keluarkan Bantuan 200-500 Ribu Bagi Korban Puting Beliung Di Tayu.

“setelah terjadi kesepakatan antara Legislatif dengan eksekutif maka hasil perda tersebut kita kirim ke gubernur meminta mendapatkan fasilitasi setelah itu perda tersebut baru bisa diundangkan”tambahnya.

Kendati demikian, dirinya berharap perda yang dilontarkan oleh DPRD ini, memang benar-benar bermanfaat dan tidak terkesan buru-buru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *