Modus! Bantu Cepat Hamil, Dukun Cabul di Sukolilo Pati Diduga Setubuhi Korban Tiga Kali

Jurnalindo.com, -;Seorang pria berinisial AS (42), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif agar korban cepat mendapatkan keturunan.

Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama polresta Pati mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni korban berinisial S (30) dan suaminya.

“Korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku dengan modus membantu agar korban bisa segera mendapatkan momongan,” ujarnya saat konfrensi Pers, Pada Selasa (12/05/2026).

Peristiwa itu diduga terjadi sebanyak tiga kali pada periode Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku di Kecamatan Sukolilo.

Korban diketahui telah menikah sejak tahun 2012, namun belum juga dikaruniai anak. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Awalnya, korban curhat kepada istri pelaku berinisial W yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Dari situlah korban disebut mendapat “petunjuk” bahwa dirinya bisa hamil apabila melakukan hubungan badan dengan pelaku. Korban kemudian diduga menuruti permintaan tersebut karena percaya dengan dalih pengobatan yang disampaikan pelaku.

Tak berhenti di situ, setelah persetubuhan terjadi, pelaku juga diduga meminta rekaman video dengan alasan untuk didoakan agar korban segera hamil.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Desember 2025. Saat itu pelaku sempat berucap kepada suami korban, “ojo kaget nek anakmu mirip dengan aku yo” Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban.

“Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Saat itu, usia kandungan korban diketahui sudah memasuki empat bulan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *