Jurnalindo.com, – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AS (51) yang merupakan pengasuh ponpes setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026), dipimpin Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi. Turut hadir Kabid Humas Polda Jawa Tengah, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pati, dan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati menjelaskan, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual.
“Korban satu orang berinisial FA. Dugaan kejadian berlangsung sejak Februari 2020 sampai Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren,” ujar Jaka Wahyudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali di sejumlah lokasi di area pondok pesantren.
Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka yakni mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan tertentu sebelum diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis sebelum laporan resmi dibuat ke kepolisian,”ungkapnya.
Saat proses penyidikan berjalan, pihaknya mengungkapkan tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan dan meninggalkan wilayah Pati.
Tim gabungan Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri lalu melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis dini hari.
“Dua hari setelah mangkir, tersangka berhasil diamankan tim gabungan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan satu unit telepon genggam milik korban.
Penyidik juga mendalami adanya dugaan relasi kuasa dan doktrin yang digunakan tersangka terhadap korban selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E junto pasal 82 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Juri/Jurnal)











