JurnalIndo.Com – Aktivitas tambang di wilayah pegunungan Kendeng yang berada di sukolilo Kabupaten pati dinilai memprihatinkan.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Gunretno menegaskan bahwa tambang yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memiliki surat izin atau ilegal.
“ada 17 titik penambangan di Sukolilo. 15 diantaranya tambang tak mengantongi izin alias ilegal,”tegas Gunretno.
Dirinya berharap pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas tambang ilegal yang bisa menyebabkan merusak lingkungan hidup.
Namun, pihaknya mengaku tambang di wilayah tersebut pemerintah daerah tidak ada tindakan tegas, peraturan Tata Kelola Ruang tidak dijalankan. Bahkan terkesan membiarkan tambang ilegal itu beroperasi.
Diketahui, sepanjang pegunungan kendeng itu masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang menyimpan banyak air.
“Perda Tata Ruang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, terutama Perda ruang provinsi. Kami melihat di semua kecamatan ada titik calon tambang. Maka ini mengabaikan penetapan Bentang Alam Karst,” ungkapnya.
Gunretno menyebut jika Perda Tata Ruang ini diubah perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan jangan sampai revisi ini dilakukan secara asal-asalan.
“Pentingnya DPR untuk kelapangan. Apakah Perda Tata Ruang yang di dok provinsi, yang nanti dilanjutkan menjadi revisinya Perda Tata Ruang Kabupaten, dan hanya diikuti begitu saja tapi tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Ini tanggung jawab DPR,” tegasnya
Ia menilai, revisi Perda Tata Ruang ini penting untuk menentukan suatu kawasan. Misalnya Kendeng harus tidak ada penambangan.
“Hasil KLHS yang diperintahkan undang-undang dan Pak Presiden, wilayah Grobogan, Pati, Blora, Rembang, harusnya yang ditemukan kerusakan yang begitu besar tidak boleh izin yang keluar lagi. Dan yang keluar harus dikawal untuk rehabilitasi penghijauan. Tapi ini malah marak semua. Sehingga kami nyatakan ini ndablek,” pungkas dia.
jurnal/Mas