Jelang Pemilu, Data Terakhir Perekaman e-KTP Sisa 5.977 Jiwa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati (Sumber Foto. Jurnalindo)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati (Sumber Foto. Jurnalindo)

JurnalIndo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 17.928 jiwa. Penargetan tersebut dalam rangka untuk persiapan pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dikatakan Perekaman e-KTP ini merupakan syarat wajib bagi pemilih untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya di TPS nanti.

Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Teguh Endratno mengatakan bahwa perekaman e-KTP yang masih tersisa ini diharapkan dapat selesai sebelum pemilu dilaksanakan.

Sehingga untuk mengejar target perekaman tersebut, pihaknya memaksimalkan layanan yang ada dalam hal ini membuka 23 titik pelayanan yaitu 21 kantor kecamatan, 1 di Kantor Disdukcapil, dan 1 melalui mobil pelayanan.

“Kemudian setelah kita sisir sampai hari ini tanggal 7 Februari 2024 tinggal 5.977 yang belum melakukan perekaman,” katanya.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Pati, daerah paling banyak yang belum melakukan rekam E-KTP berada di Kecamatan Sukolilo dengan jumlah 498 orang. Disusul Kecamatan Kayen 456 orang, dan diikuti Kecamatan Pati 450 orang.

Untuk mengejar kekurangan tersebut, pihaknya akan tetap membuka layanan pada tanggal 8 sampai 10 Februari 2024.

“Yang harusnya libur untuk instansi, kita buka pelayanan untuk perekamanan KTP-el, cetak KTP, dan KK di 22 titik di 21 kecamatan dan 1 dinas antara jam 08.00 sampai jam 12,” ujarnya.

Selain itu, di hari pencoblosan pihaknya juga akan membuka pelayanan. Pasalnya, banyak pemilih yang baru berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.

“Iya, harus kita layani, karena saat mencoblos harus ber-KTP. Kalau tidak ber KTP berdasarkan informasi kita peroleh tidak boleh dari KPU,” ungkapnya.

Meski demikian, katanya, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bagi pemilih yang KTP-nya belum tercetak bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk melakukan pencoblosan.

“Yang penting sudah perekaman dulu,” singkat Teguh panggilan sapaannya.

Ia mengatakan masyarakat bisa melakukan penginstalan aplikasi IKD di semua titik pelayanan perekaman E-KTP, termasuk juga bisa melalui mobil pelayanan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *