Miris! Alasan Sakit Hati Seorang Pemuda Asal Tayu Rela Membacok Saudaranya Sendiri.

Jurnalindo.com, Pati – Telah terjadi pembacokan seorang pemuda asal Desa Pondowan RT 1 RW 4, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang diketahui masih ada hubungan keluarga, Rabu (16/08/2023) lalu.

Usut punya usut kejadian tersebut pelaku yang berinisial JDP (21) ini melancarkan aksinya lantaran korban yang bernama Ngatimin (44) sering menyakiti palaku.

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto, menjelaskan bahwa rumah korban dan pelaku berdampingan. Namun pengakuan pelaku, dirinya sering dianiaya oleh korban.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Jalan Maitan-Purwokerto Sempat Diajukan Inpres, Tetapi tidak masuk Prioritas.

”Motifnya sakit hati. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdampingan. Selama ini menurut pelaku, korban dianggap semena-mena kepada keluarga pelaku,” ungkap Iptu Aris kepada awak media Jumat (18/8/2023).

Pelaku melancarkan aksinya ketika korban berada di dalam Kamar Mandi Masjid Darussalam di desa setempat. ketika itu Pelaku dengan membawa golok tiba-tiba menghampiri korban. Tanpa berfikir panjang Korban langsung dianiaya menggunakan benda tajam tersebut.

Atas kejadian tersebut, lanjut Aris korban terkapar dengan kondisi berlumuran darah sehingga warga yang melihat bergegas dilarikan ke rumah sakit Keluarga Sehat Hospital (KSH) Tayu. Selain itu warga yang lain melaporkan ke pihak berwajib.

”Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tayu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andriyanto bersama anggota mengecek keadaan korban di Rumah Sakit KSH Tayu. Selanjutnya dilaksanakan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti,” terangngnya

Tak selang waktu lama, setelah dilaporkan, pihak polisi dengan mudah langsung bisa menangkap pelaku, Namun menurut Aris pelaku sempat melarikan diri, tetapi keberadaan terendus oleh kepolisian.

”Alhamdulillah tidak perlu waktu lama hanya 5 jam setelah kejadian, pelaku bisa kita tangkap di Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Dusun di Kabupaten Pati Ini Sukses Gelar Karnaval HUT RI Bak Pagelaran Budaya Profesional

Pelaku dan barang bukti pun digelandang ke Kantor Polsek Tayu guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dipidana hukuman penjara lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *