Dugaan Perusakan Lahan di Pundenrejo, Petani dan PT. LPI Saling Lapor  

Jurnalindo.com, – Sengketa lahan antara warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, dan perusahaan PT. Laju Perdana Indah (LPI) terus memanas. Kedua belah pihak kini saling melaporkan dugaan perusakan di area yang menjadi objek sengketa, membuat situasi semakin rumit dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi dari masing-masing pihak.

“Jadi, dua-duanya lapor. Kita menerima laporan dari PT. LPI maupun dari warga,” ungkap Heri

Laporan pertama diterima pada 2 Maret 2025, diajukan oleh pihak PT. LPI yang melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman tebu di lahan yang mereka klaim sebagai milik perusahaan.

AKP Heri menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di area tebu milik perusahaan di Desa Pundenrejo, dan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 34 juta.

“Aduan dari PT. LPI berkaitan dengan perusakan tanaman tebu. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.

Proses penyelidikan saat ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan bukti lain yang relevan untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Sebaliknya, warga Pundenrejo juga mengajukan laporan resmi. Pada 9 Mei 2025, seorang warga bernama Sarmin, yang mewakili petani lokal, melaporkan dugaan perusakan rumah warga oleh sekelompok orang bertopeng. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 7 Mei 2025, dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Sama seperti laporan dari PT. LPI, aduan dari warga juga sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan,” tambah AKP Heri.

AKP Heri menegaskan bahwa kedua laporan akan diproses secara profesional dan proporsional oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pati.

“Sementara ini, kami lakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap kedua laporan. Kita tampung semua informasi dan bukti, kemudian lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polresta Pati menghimbau semua pihak, baik warga maupun pihak perusahaan, untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari aksi-aksi anarkis.

“Kami harap semua pihak bisa menahan diri dan menempuh jalur hukum. Kepolisian siap memfasilitasi penyelesaian yang adil dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *