Dua Mantan Napi Calonkan Diri Sebagai Bacaleg Pati

Jurnalindo.com – Pada saat penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg untuk pemilu 2024 mendatang, pada Sabtu (24/06) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menemukan dua mantan napi yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Plt KPU Pati, Supriyanto menjelaskan dua Napi tersebut diusung yang satu dari Partai Gerindra, sementara yang satunya dari partai yang berlambangkan Kepala Banteng yakni PDIP

“ada dua orang mantan Napi yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg, dari partai Gerindra dan PDIP,”tutur Supri di depan awak media, Sabtu (24/06/2023).

Baca Juga: Belum Terbayarkan, BPK RI Temukan Pajak Reklame Sebesar 38 juta Di Pati

Lanjut Supri, Sementara ini partai yang mengusung belum menyertakan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa mereka pernah pernah dipenjara.

“mereka harus menyertakan dokumen seperti putusan pengadilan,”terangnya

Namun, apabila Mantan Napi tersebut, dijatuhi ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka pihaknya mengatakan bahwa harus menunjukan surat dari lapas tertentu ditambah lagi bukti publikasi dari media massa.

Dengan tujuan, pihaknya mengatakan untuk menentukan penghitungan masa putusan, dikarenakan ancaman hukuman 5 tahun ke atas merupakan kejahatan berat.

” ancaman hukuman 5 tahun keatas harus menunjukan surat bebas dari lapas,terkait bebas murninya supaya bisa menghitung masa jeda 5 tahun sesuai putusan MA, lalu berikutnya perlu publikasi media massa,”tutupnya.

Untuk melengkapi dokumen tersebut, pihak KPU pati memberi waktu terhitung dari tanggal 26 juni sampai Juli, Dokumen itu sudah terkumpul semua.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *