Jurnalindo.com, – Kerusakan yang terjadi pada 21 bangunan berupa rumah dan ruko di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Sabtu (7/9) lalu yang disebabkan adanya gesekan tanah.
Kini menimbulkan banyak pertanyaan. Lantaran kedudukan bangunan tersebut berada di tanah bantaran sungai Juwana. Diketahui tanah tersebut merupakan tanggung jawab dikelola oleh pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati melalui Plt Kepala Riyoso, juga menduga bangunan tersebut ilegal karena posisinya yang berdiri tepat di tepian sungai. Dikatakan bahwa kontur tanah yang merupakan endapan dari sedimentasi memang mudah tergerus, sehingga mengakibatkan bangunan yang diatasnya menjadi korbannya.
Pihaknya bersama dengan BBWS dan instansi terkait pun bakal menelusuri lebih jauh soal kepemilikan dokumen bangunan, apakah memang legal atau ilegal.
“Kayaknya belum berizin, biar besok dikroscek,” kata Riyoso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pati Joko Cipto Hastono enggan berkomentar mengapa terdapat rumah dan bangunan berdiri di atas bantaran sungai. Joko berdalih, kewenangan terkait masalah tersebut berada di tangan BBWS dan DPUTR.
“Bangunan di atas bantaran sungai ketentuannya ada di Kementerian PUPR, sehingga menjadi kewenangan BBWS,” kata Joko.
Meskipun pihaknya turut dilibatkan dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama dengan DPUTR, BBWS, dan instansi terkait lainnya, Disperkim mengaku hanya terlibat dalam penanganan kebencanaan.
“Kami dilibatkan penanganan pasca bencana. Acuan tata ruang (pemukiman) menjadi kewenangan DPUTR buka Disperkim,” tandasnya. (Juri/Jurnal)