DPMPTSP Pati Tidak Setuju CSR 2% Bagi Perusahaan, Ini Alasanya.

Jurnalindo.com, Pati – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati menyebut 2 % Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang akan dibebankan kepada perusahaan itu sangat menghambat investor yang mau menanamkan modal di Kabupaten yang dijuluki Pati Bumi Mina Tani ini.

Hal tersebut diakui oleh kepala DPMPTSP Pati, Riyoso. dia mengatakan bahwa aturan tersebut menurunnya kurang pas jika aturan itu diterapkan apalagi pati memiliki semboyan “pro Investasi”. Sehingga dirinya sangat setuju dengan PJ Bupati terkait penolakan aturan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Menurutnya, jika ditetapkan persentase sebesar 2 % dari laba tahunan perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menyalurkan dana CSR secara mandiri. Karena sesuai dengan Raperda yang masih dibahas, bahwa dana CSR akan ditetapkan oleh pemerintah.

“Mereka ini inginnya CSR di lingkungannya sendiri. Kalau menghambat investasi, bisa jadi. Sehingga ini harus menjadi pertimbangan lagi. Karena selama ini tidak dibebani, tapi tiba-tiba nanti diberikan batasan, ini bisa berpengaruh terhadap investasi,” tegas Riyoso baru-baru ini.

Dirinya juga memaklumi, bahwa pemberian dana CSR setiap tahun oleh perusahaan sekaligus dijadikan ajang promosi. Sehingga, jika pemerintah memegang kendali penuh atas CSR melalui Perda tentunya sangat berpengaruh bagi perusahaan lain yang hendak menanamkannya modalnya di Kabupaten Pati.

Dalam pembahasan ini, lanjut Riyoso, antara DPRD selaku pihak legislatif dan Pemkab Pati selaku badan eksekutif harus menyamakan pandangan dan tujuan. Dengan harapan, tercipta suatu Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Pati.

“CSR selama ini kan belum ditetapkan melalui Perda, termasuk besarannya itu bukan kewenangan Pemkab. Kemarin yang diwacanakan 2% dari keuntungan, apakah itu menghambat investasi? Tergantung masing-masing perusahaan. CSR kan selama ini mandiri dari masing-masing perusahaan, kadang juga untuk ajang promosi,” terangnya.

Disinggung soal perusahaan mana saja yang telah memberikan dana CSR, Riyoso tidak tahu menahu akan hal tersebut. Lantaran, kebijakan CSR ada di masing masing perusahaan dan bukan ranah pemerintah. (juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *