Dishub Pati Akan Terapkan Tarif Parkir Non Tunai Tahun Ini.

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pati melalui dinas Perhubungan telah merencanakan sistem Parkir akan dialihkan transakdi non tunai.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas.

Dia mengatakan, peralihan ini dengan harapan agar transaksi parkit lebih efektif dan efesiensi.

“transaksi tarif parkir jauh lebih efektif dan efisiensi jika dibandingkan dengan manual,”tegas Nita belum lama ini.

Dikatakan, Program ini sudah terbentuk kerjasama antara Pemkab Pati dengan Bank Jateng dengan menyiapkan program tarif parkir non tunai.

“Program yang sedang direncanakan saat ini terkait parkir non tunai. Baru tahap penyusunan perjanjian kerjasama dengan Bank Jateng,” ujarnya kepada

Sementara ini, Survey lokasi yang cocok untuk sistem tarif parkir non tunai sudah ditentukan. Artinya, lokasi-lokasi tersebut harus dikelola oleh juru parkir yang mampu mengakses pembayaran berbasis Qris.

“Ada 10 titik lokasi parkir yang sudah kami survey untuk dijadikan pilot project pembayaran parkir non tunai. Dengan difasilitasi Bank Jateng melalui Qris. Untuk awal-awal kita pusatkan di Alun-Alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman,” jelas Nita.

Titik yang menjadi permulaan penerapan tarif parkir non tunai berada di kawasan parkir Alun-Alun Simpang Lima Pati. Di samping itu, sepanjang Jalan Panglima Sudirman yang berada di sebelah barat Alun-Alun Simpang Lima Pati juga ditunjuk.

Ia mengatakan pengelolaan retribusi parkir dengan tarif non tunai tetap dilakukan oleh juru parkir yang sudah bertugas di lokasi tersebut. Sedangkan, petugas Dishub Kabupaten Pati akan selaku mengawasi kinerja juru parkir dalam penggunaan sistem tarif parkir non tunai.

“Tetep dikelola oleh juru parkir yang sudah ada. Petugas Dishub fungsinya pengawasan dan monitoring,” tandasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *