JurnalIndo.Com – Sejumlah petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Pati mengadu ke Komisi B DPRD Pati, Senin (20/01/2025) di ruang gabungan. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan kepada wakil rakyat agar konflik petani dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) alias Pabrik Gula (PG) Pakis bisa terselesaikan. Sebab, lahan pertanian warga yang merupakan tanah milik negara saat ini dikelola oleh PT LPI yang notabene sudah habis masa sewanya.
Sarmin, selaku perwakilan dari petani meminta keadilan dari sikap semena-mena yang dilakukan oleh PT LPI terhadap lahan pertanian warga Pundenrejo.Sebab setelah habisnya masa sewa Hak Guna Bangunan (HGB) pada pertengahan 2024 lalu, tanaman warga justru dihancurkan oleh PT LPI yang merasa masih memiliki atas lahan tersebut.
“Kami bukan menuntut, tetapi menegakkan keadilan. Bagaimana HGB PT LPI dihapus, karena jangka waktu sudah selesai,” kata Sarmin.Sementara itu, Supriyadi selaku tokoh dari Desa Pundenrejo menceritakan awal mula sejarah dari konflik dengan PT LPI. dilansir dari
Diceritakannya bahwa setelah kemerdekaan Indonesia, para petani mulai menggarap lahan yang baru dibuka oleh warga saat itu.
Hanya saja karena warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah, tanah tersebut kemudian disewa oleh PG Pakis untuk ditanami tanaman tebu sebagai bahan baku produksi gula. Hanya saja, konflik mulai muncul ketika masa sewa sudah habis pada 2024 lalu. PT LPI alias PG Pakis masih juga merusak tanaman warga.
“Mulai tahun 1950 an sudah digarap oleh nenek moyang kami. Tahun 1973 tiba-tiba muncul sertifikat HGB sampai 1994, akhirnya 1999 PG Pakis tutup dan menjadi tanah terlantar,”tuturnya
“Tahun 2000 kembali digarap warga Pundenrejo sebanyak 7,3 hektare sampai tahun 2020. Akhirnya ada HGB keluar dari 2021 sampai 2024 habis. Kembali ke warga tetapi malah dirusak oleh PT LPI,” Sambung Supriyadi.
Jurnal/Mas