Jurnalindo.com, – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, diwarnai aksi reclaiming lahan oleh Gerakan Tani Karangsari (Gertak), Senin (17/8/2026).
Alih-alih hanya mengikuti seremonial peringatan kemerdekaan, para petani memilih kembali menggarap lahan seluas 174 hektare yang selama ini menjadi bagian dari konflik agraria di wilayah tersebut.
Aksi reclaiming dilakukan sebagai bentuk tuntutan masyarakat agar persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan segera diselesaikan. Warga meyakini lahan tersebut merupakan tanah yang telah diwariskan leluhur mereka secara turun-temurun.
Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Karangsari, Sartini, mengatakan masyarakat ingin negara memberikan kepastian dan mengembalikan akses terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
“Kami menuntut kemerdekaan bagi rakyat Karangsari, tidak hanya Indonesia yang merdeka. Tapi kami juga harus merdeka untuk bisa menggarap lahan yang memang milik kami,” ujar Sartini.
Menurut Sartini, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga Karangsari.
Sementara itu, Juru Bicara Gertak sekaligus petani Karangsari, Abid, mengatakan momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berkaitan dengan akses rakyat terhadap sumber penghidupan, termasuk tanah.
“Kemerdekaan Indonesia hari ini harus disertai kemerdekaan rakyat untuk bisa memanfaatkan lahannya untuk kesejahteraan,” kata Abid.
Abid juga menyoroti persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA). Ia menyebut penjualan SHM oleh PT RSA berdampak terhadap hilangnya lahan garapan sejumlah petani.
Karena itu, Gertak meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik agraria tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan mewujudkan reforma agraria.
Selain persoalan lahan, Gertak juga menyoroti proses hukum terhadap 16 warga Karangsari yang disebut diduga melakukan penyerobotan lahan.
Abid meminta proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut dihentikan. Ia juga meminta negara, termasuk Polda Jawa Tengah, tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak agraria.
“Hentikan kriminalisasi pejuang agraria, cabut tuntutan terhadap 16 rakyat Karangsari, wujudkan reforma agraria sekarang juga,” tegas Abid.
Melalui aksi tersebut, masyarakat Karangsari kembali menegaskan sejumlah tuntutan, mulai dari penyelesaian konflik agraria, kepastian akses terhadap lahan seluas 174 hektare, hingga penghentian proses hukum terhadap warga yang mereka nilai sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Bagi Gertak, peringatan kemerdekaan bukan hanya momentum untuk menggelar upacara dan perayaan. Hari Kemerdekaan juga menjadi ruang untuk mengingatkan bahwa kemerdekaan harus dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan. (Juri/Jurnal)











