Diburu 2 Minggu, Kades Tlogosari Diciduk Saat Kerja di Rental Mobil Sleman

Jurnalindo.com, – Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pati berakhir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka berhasil diamankan setelah diburu selama kurang lebih dua minggu oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan proses pencarian dilakukan dengan menelusuri sejumlah daerah yang diduga menjadi rute pelarian tersangka. Perburuan tersebut berlangsung mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali hingga akhirnya tersangka ditemukan di Sleman.

“Dua minggu pencarian dari rute daripada pelaku tersebut mulai dari Salatiga, terus Wonosobo, Boyolali, dan alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta,” ujar Andika saat pers rilis di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Tersangka diketahui bekerja di sebuah rental mobil selama berada di Sleman. Polisi kemudian mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, alhamdulillah,” kata Dika
Pihaknya menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya turut membantu Kejaksaan Negeri Pati dalam proses pengamanan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka selanjutnya telah ditahan oleh pihak Kejaksaan.

“Kita cuma membantu untuk mengamankan yang bersangkutan. Nanti oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp805 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, sebagian besar kerugian negara telah berhasil dipulihkan selama proses penyidikan. Tersangka disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta kepada penyidik.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pati juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta. Dengan sejumlah pengembalian lainnya, total dana yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp700 juta.

Meski demikian, masih terdapat kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih yang belum berhasil dipulihkan.(Juri/Jurnal)