Jurnalindo.com, – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS alias Ashari hingga kini belum berhasil diamankan aparat kepolisian. Padahal, Polresta Pati telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu.
Keberadaan Ashari kini menjadi tanda tanya besar. Warga menduga pengasuh ponpes tersebut sengaja melarikan diri usai kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik.
Perwakilan pemuda Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi mengatakan, Ashari sudah tidak terlihat di lingkungan pesantren maupun rumahnya sejak beberapa bulan terakhir. Kondisi ponpes kini juga disebut sepi total tanpa aktivitas belajar santri.
“Kondisi pesantren tidak ada aktivitas sama sekali, santri putri juga tidak ada aktivitas. Untuk tersangka sudah lama tidak ada di sekitar pesantren, kabarnya kabur,” ujar Nawawi kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, warga terakhir menerima informasi bahwa Ashari sempat terlihat di kawasan Rejenu, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada malam Senin lalu. Ashari disebut masih menjalankan kegiatan spiritual rutin di lokasi tersebut.
“Malam Senin terlihat di Rejenu, Colo, Kudus karena yang bersangkutan setiap malam Senin mengadakan acara di sana. Ada warga yang melihat,” katanya.
Belum ditangkapnya tersangka memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai aparat terlalu lamban bertindak sehingga memberi peluang tersangka untuk kabur lebih jauh.
Nawawi menegaskan, apabila Polresta Pati tidak segera melakukan penangkapan, masyarakat akan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi besar-besaran di Mapolresta Pati.
“Harapan kami Polresta Pati segera menangkap tersangka supaya tidak ada korban berikutnya. Kalau belum ada tindakan cepat, kami akan mengadakan aksi kedua besar-besaran di Mapolresta Pati,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan keresahan warga sebenarnya sudah berlangsung lama sebelum kasus terkuak ke publik. Menurutnya, nama Ashari sudah lama menjadi perbincangan negatif di tengah masyarakat.
“Banyak dugaan korban, mulai pemerasan, penipuan, sampai pencabulan seksual terhadap santri putri di bawah umur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian menyatakan pihaknya masih melakukan proses pemanggilan terhadap tersangka.
“Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka agar hadir. Kita masih menunggu yang bersangkutan. Pelaku belum ditahan, ditangkap dulu,” kata Dika, Senin (4/5/2026).
Pihaknya menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Kita komitmen kasus cepat selesai. Kita kedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)











