BKPP Pati Serahkan 167 SK PPPK Kepada Tenaga Medis

Jurnalindo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (FJ) terhadap tenaga kesehatan sebanyak 167, Jumat (28/04/2023).

Kepala BKPP Pati Moh Syaiful Ikmal membeberkan bahwa penyerahan SK tersebut sesuai keputusan PJ Bupati yang mana hanya formasi terhadap tenaga kesehatan tahun 2022 saja.

“menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022,”terang Ikmal, Sabtu (29/04/2023).

Baca Juga: Warga Karangwotan Menjadi Korban Penusukan Oleh ODGJ

Lanjut Ikmal, seperti yang diterangkan dalam SK tersebut jumlah sekian itu dibagi beberapa golongan dan jabatan.

“diserahkan hari ini sebanyak 167 orang dengan rincian golongan VII sebanyak 113, golongan IX sebanyak 23, dan golongan X sebanyak 31 orang. Sedangkan berdasarkan jabatan untuk jenjang ahli pertama sejumlah 55 dan terampil sejumlah 112 orang,”ungkapnya.

Dirinya berharap kepada penerima SK tersebut lebih ditingkatkan lagi kinerjanya, jangan sampai setelah mendapatkan SK hanya dimanfaatkan saja dan malas-malasan.

“Kami berharap pelayanan bidang kesehatan terus ditingkatkan. Kita adalah pelayan masyarakat, apapun keluhan masyarakat harus kita dengarkan dan kita layani dengan baik karena masyarakat adalah tuannya kita. Pelayanan kesehatan saya harapkan harus lebih humanis, lebih ramah sehingga masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan yang kita berikan”,Tegasnya.

“Melayani masyarakat dengan baik, melayani dengan sepenuh hati. Karena kepuasan kita adalah ketika masyarakat memberikan kesan baik kepada pelayanan yang kita berikan”,sambunya.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa para penerima SK nantinya juga bisa berkarir dengan lebih bagus dan lebih baik lagi, utamanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *