Ancaman 5 Tahun Penjara, Pengelola Bumdesma di Pati Rugikan Capai 1 Miliar.

Jurnalindo.com, Pati – Kasus yang melibatkankan Pengurus atau Pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera kini Kejaksaan Pati telah menetapkan 3 Tersangka pada selasa (5/09) malam.

Perampokan yang tersistematis tersebut setidaknya kerugian uang Negara mencapai 1 Miliar, atas perbuatannya itu pelaku diancaman Lima tahun penjara.

Ketiga Tersangka tersebut antara lain berinisial RG (Ketua Bumdesma), RA (direktur PT Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS (direktur utama PT Mitra Desa Pati).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pati Teguh Dwicahyo menerangkan, dalam penetapan tersebut pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga pada akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang, Wilayah Pati Bagian Timur, PDAM Sebut Penyaluran Air Tidak Maksimal.

“Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Setelahnya, tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati,” ungkap Teguh Saat siaran Pers di Kantor Kejaksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Negeri Pati telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sehingga ketiganya layak dijadikan tersangka.

“RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023,”jelasnya

Dikatakan Teguh, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 s/d 2022 dengan Total Kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575,- (satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” imbuhnya.

Baca Juga: Referensi Buah yang Buat Tubuh Bertenaga dan Tidak Lemas

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati,” tutupnya.

Lanjut Teguh Ketiga tersangka tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II Pati untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan waktu yang sama Ketiganya sudah mengenakan rompi orange dari kantor Kejari Pati menuju ke Lapas Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *