Jurnalindo.com, – Pemerintah Daerah (Pemda) Pati akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan. Penetapan ini dikarenakan sebanyak 156.850 Jiwa mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto mengatakan bahwa penetapan selama 14 hari kedepan. Diharapan bencana kekeringan yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Pati dapat membaik.
”Masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari kedepan. Semoga ini nanti berdampak baik,”jelasnya, Kamis (26/09).
Lanjut dia, apabila penetapan masa tanggap darurat bencana dirasa tidak cukup, maka akan diperpanjang sampai musim hujan datang.
“Bila nanti harus diperpanjang kami perpanjangan. Tapi kalau sudah hujan kita segera hentikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan penetapan status tanggap darurat kekeringan ini dilakukan lantaran jumlah desa dan warga yang terdampak kekeringan semakin meluas.
”Melihat perkembangan situasi yang ada mulai dari perairan untuk rumah tangga, pertanian dan dampak kebakaran. Itu cukup mengganggu karena laporan setiap pekan ada. dua hari sekali bahkan sehari beberapa ada kejadian kebakaran,” kata dia.
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati sebanyak 156.850 jiwa warga dari 47.098 keluarga mengalami kekeringan hingga krisis mendapatkan air bersih. Jumlah sekian itu terdiri dari 71 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
“Kecamatan yang mengalami krisis air bersih tersebut yakni, Kecamatan Sukolilo, Kayen, Gabus, Jakenan, Jaken, Winong, Tambakromo, Batangan dan Pucakwangi,”ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi krisis air bersih tersebut. Sehingga sejumlah dinas diminta ikut berperan agar kekeringan tidak semakin meluas.
”Kita juga bahas beberapa program. Bagaimana memenuhi sumur-sumur, sumber air bersih dan pola tanam yang baik agar tidak merugikan karena gagal panen. Kita coba bagaimana pemenuhan air bersih, mengatasi dampak kebakaran dengan agar bisa berumah tinggal kembali,” tutup dia. (Juri/Jurnal)