1.200 Karyawan PT DPUM Pati Menggantung, Disnaker: Belum Ada Kepastian PHK atau Dirumahkan

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Nasib sekitar 1.200 karyawan PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) di Kabupaten Pati hingga kini masih belum menemui kejelasan pasca kebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut pada Sabtu (6/6/2026). Para pekerja kini berada dalam ketidakpastian karena belum ada keputusan resmi dari manajemen terkait status hubungan kerja mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah mengenai kondisi perusahaan dan para pekerja terdampak.

“Dari total jumlah karyawan 1.200-an. Kita belum jelas berapa yang karyawan tetap, berapa yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berapa yang outsourcing, berapa yang magang. Sampai saat ini belum ada keputusan nasib karyawan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Menurut Bambang, Disnaker Kabupaten Pati telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak perusahaan, khususnya bagian Human Resource Development (HRD), guna membahas langkah yang akan ditempuh terhadap para pekerja yang terdampak kebakaran.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah para pekerja akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan sementara, atau memperoleh kebijakan lain dari perusahaan.

“Saya sudah beberapa kali menemui Kepala HRD, Mas Rino. Sampai saat ini belum ada keputusan terkait nasib karyawan. Apakah nanti di-PHK, dirumahkan, atau bagaimana, termasuk hak-haknya seperti apa,” katanya.

Kebakaran yang menghanguskan sekitar 70 persen area pabrik membuat aktivitas produksi perusahaan terhenti. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar pekerja tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

Bambang menjelaskan mayoritas pekerja di perusahaan tersebut berstatus kontrak dengan masa kerja rata-rata dua tahun. Mereka terdiri atas staf, operator harian borongan, hingga operator harian. Para pekerja menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati sebesar Rp2.485.000 per bulan.

Sebagian besar tenaga kerja berasal dari Kabupaten Pati, sementara beberapa peserta magang berasal dari luar daerah.

Untuk mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas, Disnaker Kabupaten Pati mulai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kemungkinan pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Memang belum ada keputusan nasib karyawan, tetapi saya mengambil langkah terkait pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan karena ada program JKP. Mereka masuknya ke JKP,” jelasnya.

Program JKP merupakan salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, pekerja juga tercakup dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Bambang menambahkan, Disnaker Kabupaten Pati memiliki kewenangan dalam penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Sementara itu, pengawasan aspek teknis perusahaan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menjadi kewenangan Satwasker Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau Disnaker terkait hubungan industrial pekerja dengan pengusaha. Kalau ada masalah kami selesaikan. Kalau Satwasker berkaitan teknis semuanya seperti pelaporan dan K3. Mereka juga memiliki kewenangan memberikan sanksi,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)