Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

SKK Migas Tambah Fitur Baru Analitik Data di Sistem IOC

Jurnalindo.com – Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menambah fitur baru analitik data pada sistem Integrated Operation Center (IOC) untuk pengelolaan data produksi dan lifting.

Fatar Yani Abdurrachman selaku Wakil Kepala SKK Migas mengatakan penyempurnaan IOC tersebut akan membantu upaya SKK Migas dalam menangani unplanned shutdown.

“Harapannya dengan data analityc yang bisa diperoleh dari IOC dapat dilakukan upaya pencegahan sedari awal, sehingga kejadian unplanned shutdown bisa ditekan secara bertahap agar pelaksanaan produksi migas kedepannya menjadi semakin excellent,” kata Fatar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Beberapa modul baru yang SKK Migas tambahkan ke sistem IOC, di antaranya dasbor lanjutan operasi produksi, dasbor pengeboran (eksplorasi dan pembangunan), dasbor badar udara, dasbor terminal, dasbor HSE level satu, dasbor kesehatan, dasbor keamanan, dasbor keadaan darurat, dasbor lingkungan, dasbor manajemen proyek, hingga dasbor pemeliharaan fasilitas operasi.

Baca juga: Mentri BUMN Puji Transformasi Telkomsel Luncurkan INDICO

Fatar optimistis kebutuhan energi fosil akan terus meningkat seiring pertumbuhan data beli dan jumlah populasi manusia, meski persentase energi minyak dan gas bumi akan berkurang pada bauran energi nasional.

Saat ini, produksi minyak per hari masih belum mencukupi kebutuhan nasional yang mencapai 1,5 juta barel dan diperkirakan kebutuhan minyak di tahun 2030 bisa meningkat di atas 2 juta barel per hari.

“Untuk memenuhi kebutuhan minyak secara keseluruhan masih belum, setidaknya upaya peningkatan produksi minyak di tahun 2030 dapat mengurangi gap, sehingga mengurangi impor. Ini peran lain hulu migas dalam mendukung perekonomian agar anggaran negara dapat dipergunakan untuk membangun sektor yang dibutuhkan oleh masyarakat,” terang Fatar.

Lebih lanjut ia menyampaikan data yang paling mudah dicari saat ini berbentuk digital. Transformasi oleh SKK Migas, menurutnya adalah transformasi untuk mengejar ketertinggalan produksi dengan tantangan adanya energi transisi.

“Digitalisasi sebagai enabler memegang peranan yang penting dalam upaya mencapai target 2030. Kecepatan menjadi sangat penting dengan adanya IOC yang terus diperbaharui modul-modulnya, maka proses-proses pengambilan keputusan di hulu migas bisa menjadi lebih cepat dan akurat,” pungkas Fatar. (Ara/Aniq)