Jurnalindo.com,, – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melakukan pemutihan utang bagi para pengusaha, termasuk petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran kredit bank kepada kelompok-kelompok tersebut yang saat ini terjebak dalam utang dan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Respons Positif dari Dunia Perbankan
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyambut baik inisiatif Prabowo tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemutihan utang dapat membantu UMKM, petani, dan nelayan yang terdampak oleh force majeure dan bencana nasional, termasuk pandemi COVID-19. “Kami sependapat untuk kredit kecil kepada UMKM, petani dan nelayan,” ujarnya.
Bank Mandiri juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah ini. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menekankan bahwa bank sebagai lembaga keuangan BUMN mendukung program yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Sementara itu, EVP Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati lebih lanjut rencana Perpres tersebut. “Kami akan menunggu rincian dari Perpres itu dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai implementasinya,” jelas Hera.
Peringatan Terkait Moral Hazard
Di sisi lain, Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi, mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas mengenai detail Perpres pemutihan utang. Dia menyoroti potensi moral hazard yang dapat muncul jika para peminjam merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang mereka. “Harapannya, meskipun intensinya baik, perlu ada komunikasi yang tepat supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dasar Kebijakan
Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo, menyebutkan bahwa Perpres ini akan ditandatangani dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa terdapat sekitar 6 juta orang nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang masih terbelit utang, termasuk utang yang berasal dari krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi 2008. Dengan pemutihan utang, diharapkan mereka dapat kembali mendapatkan akses kredit dari bank.
Rencana Perpres pemutihan utang oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pengusaha, petani, dan nelayan yang selama ini kesulitan dalam mengakses kredit. Respons positif dari perbankan menunjukkan adanya harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka, meskipun tetap ada peringatan mengenai pentingnya menjaga tanggung jawab terhadap utang yang telah diambil. (Kumparan/Nada)