Jurnalindo.com, – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memecat lima pegawai kontrak yang bekerja di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika). Kelima pegawai ini diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, setelah hasil evaluasi kepegawaian menunjukkan ketidaksesuaian status mereka dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.
Evaluasi Keabsahan Kepegawaian di Dirjen Aptika
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan hasil dari audit sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan terhadap Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Dirjen Aptika. Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa kelima pegawai kontrak yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024 tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, meskipun mereka diangkat berdasarkan SK tersebut.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administrasi, di mana kelima pegawai tersebut tidak tercatat di Biro Kepegawaian Komdigi, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian kementerian. Oleh karena itu, Komdigi memutuskan untuk menghentikan kontrak mereka, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di kementerian.
Komitmen terhadap Tata Kelola Bersih dan Transparansi
Arief Tri Hardiyanto menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang menekankan pentingnya memenuhi kualifikasi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di kementerian. “Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ujar Arief dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/12/2024).
Langkah ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian. Pemecatan kelima pegawai kontrak tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola internal, terutama dalam pengawasan dan pengelolaan konten digital yang semakin menjadi perhatian publik.
Fokus pada Pencegahan dan Evaluasi Berkelanjutan
Arief juga menambahkan bahwa selain menyelesaikan masalah yang ada, Komdigi juga fokus pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Proses evaluasi berkelanjutan dalam pengelolaan kepegawaian dan berbagai aspek lainnya akan terus dilakukan, untuk memastikan standar administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan tetap terjaga.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tegas Arief, menunjukkan bahwa langkah pemecatan ini bukan hanya sekadar menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan tata kelola yang lebih baik di lingkungan Komdigi.
Pemecatan lima pegawai kontrak oleh Inspektorat Jenderal Komdigi menjadi sebuah contoh nyata dari keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan administrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pegawai kementerian bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Komdigi.
Dengan evaluasi berkelanjutan dan fokus pada pencegahan, Komdigi berharap dapat mendorong terciptanya sistem pengelolaan yang lebih efektif dan efisien, serta menjaga integritas dalam transformasi digital Indonesia. (Kumparan/Nada)