Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

BAZNAS Parimo: Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi Akibat Dampak COVID

Jurnalindo.com – Parigi, Sulawesi Tengah – Akibat pandemic COVID-19 YANG berkepanjangan , Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membantu pemerintah daerah untuk memulihkan ekonomi lewat pengelolaan dana zakat.

Ketua Baznas Parigi Moutong Mubin Abidin di Parigi, Selasa. Mengatakan “Sebagai bagian dari pemerintah, kami juga memiliki tanggung jawab memulihkan situasi ekonomi dari dampak pandemi yang masih berkepanjangan dengan memberikan bantuan kepada warga membutuhkan,”.

Ia menjelaskan, dari situasi pandemi atmosfer perekonomian daerah tentu terganggu, khususnya warga yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mereka yang berpenghasilan kelas menengah ke bawah.

Dalam intervensi bantuan, Baznas setempat lebih fokus menyasar pelaku usaha mikro yang memiliki penghasilan di Rp2 juta ke bawah, yang mana bantuan tersebut sebagai bentuk stimulan agar geliat kegiatan usaha warga dapat tumbuh hingga nantinya produktif.

“Intervensi bantuan dalam bentuk perorangan maupun kelompok usaha. Sebagaimana telah ditetapkan BAZNAS, khusus bantuan perorangan diberikan dana Rp2,5 juta sebagai modal usaha tanpa ada pengembalian dana yang sudah diberikan,” katanya.

Menurutnya, bantuan stimulan modal usaha bagiapelaku usaha mikro dinilai penting, sebab banyak dari mereka mengalami penurunan omset, bahkan yang terburuk tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha, karena minim dan kehabisan modal karena diutamakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu, stimulan modal usaha berbasis kelompok, Baznas menetapkan nilai bantuan uang tunai Rp10 juta, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan produksi dari segi kuantitas maupun kualitas produk.

“Stimulan modal usaha diambil dari dana zakat yang dikumpulkan melalui kami, dan selanjutnya diberikan kepada orang-orang tidak mampu, sebagai mana ketentuan dalam syariat Islam,” ujar Abidin.
Dari pengumpul dana zakat, Baznas setempat telah memiliki lima program prioritas yakni Parimo Takwa yang bermuara pada bantuan operasional masjid, taman pengajian dan bentuk kegiatan keagamaan lainnya.

Lalu, Parimo Cerdas dalam bentuk bantuan beasiswa kepada peserta didik mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP sederajat, SMA sederajat hingga perguruan tinggi, termasuk di dalamnya bantuan penyelesaian studi bagi mahasiswa yang mengalami kendala secara finansial. Selanjutnya, program Parimo sehat yang lebih condong untuk biaya perawatan, pengobatan dan transportasi hingga biaya rujukan pasien ke luar daerah.

“Program Parimo Sejahtera sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi, melalui bantuan modal usaha kepada warga tidak mampu sebagai bagian dari ekonomi produktif. Selain itu ada juga konsumtif bagi masyarakat yang tidak produktif, lansia misalnya termasuk kelompok rentan lainnya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) maupun berupa sembako,” tutur Abidin.

Kemudian, program Parimo Peduli terkait dengan bantuan bencana alam maupun bencana nonalam yang menimpa masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya penanggulangan.

“Pada intinya, pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah kami lakukan dalam rangka pengentasan kemiskinan, agar masyarakat hidup sejahtera, baik dari segi ekonomi, pendidikan maupun kesehatan. Dana ini dikelola dengan baik, kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak,” katanya.
(Ara/Aniq)