Jurnalindo.com, – Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituller kepada tokoh terkenal deddy Corbuzier (DC) karena kemampuannya berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
“deddy diberikan penilaian tersebut mengingat keahlian khusus yang dibutuhkan oleh TNI yaitu kapasitas komunikasi media sosial, keterampilan dan ‘kinerja’. DC akan membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan mensosialisasikan tugas TNI dalam membela NKRI Indonesia, bela NKRI,” kata Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dahnil menjelaskan, deddy akan terikat langsung dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
Baca Juga: Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Kepada Deddy Corbuzier
“deddy akan terikat aturan militer, termasuk kehilangan hak pilihnya saat bertugas,” kata Dahnil.
Pemberian pangkat ini disetujui Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dasar hukum pemberian pangkat kepada deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Baca Juga: Livy Renata merasa Tertekan Jadi Bintang Tamu di podcast deddy corbuizer
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.
“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara.