Siswa SRT Pati Diduga Dikeroyok 14 Teman, Orang Tua Sebut Diminta Mengaku Jatuh dari Tangga

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati menjadi sorotan setelah keluarga korban mengungkap dugaan adanya upaya mengaburkan penyebab luka yang dialami anaknya. Korban berinisial D disebut mengalami pemukulan oleh 14 teman sekolahnya hingga mengalami luka di kepala dan gigi patah.

Ibu korban, Dewi, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah pihak sekolah menghubunginya pada 1 Oktober 2026. Padahal, dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi pada 29 September 2026.

Dewi mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari wali asuh bahwa anaknya mengalami luka pada bagian gigi akibat terjatuh dari tangga. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa luka tersebut diduga berkaitan dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa.

“Saya tahunya dari Kamis datang ke saya, disuruh datang ke Soewondo, sampai Soewondo sudah masuk poli gigi. Saya dikasih tahu wali asuh, jika anak saya mengalami luka di bagian gigi karena luka akibat mencuri sabun muka temannya,” katanya saat diwawancarai awak media, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Dewi, pemukulan diduga bermula dari tuduhan bahwa D mencuri sabun muka milik temannya. Korban disebut dipukuli secara bersama-sama hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

D mengaku mengalami pukulan di kepala hingga pandangannya menggelap. Selain itu, satu giginya terlepas dan satu gigi lainnya patah.

“Kepala dipukul semua sampai berdarah, pokoknya sampai hitam (pandangan gelap). Terus giginya yang copot satu, patah satu. Ada guru yang nyuruh mengaku jatuh, kalau ditanya bilang aja jatuh dari tangga,” ujar D saat memberikan keterangan.

Dewi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh pihak sekolah. Ia menilai pihak sekolah tidak memberikan penjelasan secara terbuka sejak awal kejadian.

Upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga siswa yang diduga terlibat juga belum menghasilkan kesepakatan. Menurut Dewi, belum ada permintaan maaf dari siswa yang diduga melakukan pemukulan, sementara pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.

“Nggak menemukan kesepakatan, belum menemukan pelaku dan belum ada permintaan maaf dari anak yang melakukan pemukulan. Pihak sekolah juga sebelumnya nggak ngasih kabar gimana-gimana,” ungkapnya.

Kondisi D disebut belum sepenuhnya pulih. Ia masih merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh serta pusing. Karena mengalami sesak napas dan pendarahan pada mulut, Dewi kemudian membawa anaknya menjalani perawatan di RS KSH.

“Ke RS KSH ini saya bawa sendiri karena sesak nafas dan berdarah terus. Gigi lepas satu, patah satu,” kata Dewi, warga Desa Kalidoro tersebut.

Kuasa hukum korban, Bima Agus Purwanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, menyayangkan penanganan kasus tersebut oleh pihak SRT Pati. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diusut, terutama terkait perbedaan keterangan mengenai penyebab luka korban.

Bima menduga terdapat upaya mengaburkan fakta kejadian. Ia juga mempertanyakan keterangan yang menyebut korban mengalami luka akibat jatuh dari tangga, bukan karena dugaan penganiayaan.

“Ada pemalsuan data bahwa anak tersebut korban penganiayaan. Setelah di-cross check ke RSUD, guru menyimpulkan jatuh dari tangga. Saya kecewa,” ujarnya.

Bima menyatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pati pada Jumat (9/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau membiarkan terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan, termasuk kemungkinan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

“Upaya hukum kita mau minta diperiksa semua, tidak ada dusta di antara kita, siapa yang ikut serta, siapa pelaku yang melakukan, siapa yang pembiaran, kepala sekolah atau pengawas sekolah. Penyalahgunaan wewenang harus ditindak, takutnya diputar balikkan fakta,” tandasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pengeroyokan, arahan agar korban mengaku jatuh dari tangga, serta dugaan ketidakberesan penanganan kasus tersebut masih bersumber dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak SRT Pati maupun RSUD RAA Soewondo terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan yang tersedia.

Kasus ini kini diharapkan dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kronologi kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan korban. (Juri/Jurnal)