Jurnalindo.com, – Kasus dugaan penyiraman air terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang melibatkan Supriyono alias Botok, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), berpotensi berbuntut panjang. Botok terancam harus menjalani hukuman enam bulan penjara dari perkara sebelumnya jika terbukti melanggar syarat pidana pengawasan.
Ancaman tersebut muncul lantaran Botok masih menjalani masa pidana pengawasan dalam perkara pemblokiran jalan ketika laporan dugaan tindak pidana baru dilayangkan kepada Polda Jawa Tengah.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Endah Suhartini, menjelaskan bahwa Botok menjalani masa pengawasan selama 10 bulan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 13 Januari 2027.
Dengan demikian, hingga pertengahan Oktober 2026, masa pengawasan Botok belum berakhir.
“Di surat kejaksaan itu kan pidana penjara selama enam bulan dan ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” kata Endah kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Menurut Endah, syarat umum dalam pidana pengawasan mewajibkan klien pemasyarakatan untuk tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan berlangsung.
Karena itu, laporan yang dilayangkan Retno Lastiani terkait insiden di PN Pati berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pidana pengawasan yang sedang dijalani Botok.
“Kalau itu dilaporkan lagi, mungkin akan melanggar syarat umum, berarti dia harus menjalani yang enam bulan kemarin,” ujar Endah.
Meski demikian, laporan polisi tidak serta-merta membuat Botok harus menjalani hukuman penjara tersebut. Konsekuensi hukum terhadap pidana sebelumnya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum mengenai pelanggaran syarat pidana pengawasan.
Endah mengungkapkan, sebelum insiden di PN Pati, Botok menjalani pembimbingan di Bapas Pati sebagai bagian dari pelaksanaan pidana pengawasan.
Program tersebut mencakup pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Menurut Endah, Botok termasuk klien yang proaktif mendatangi Bapas.
Namun, ia mengaku pernah mengingatkan Botok agar menjaga sikap ketika mengikuti demonstrasi.
“Dia proaktif ke sini. Kalau dia pergi demo sudah sering saya ingatkan, ‘Mas, jangan arogan gitu’,” ungkap Endah.
Botok terakhir kali tercatat datang ke Bapas Pati pada 18 September 2026. Setelah insiden di PN Pati, ia disebut tidak lagi datang untuk menjalani pembimbingan.
Endah menjelaskan, pembimbingan terhadap Botok dihentikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penghentian pembimbingan tersebut tidak otomatis berarti hukuman enam bulan penjara dari perkara sebelumnya langsung dijalankan.
Kasus yang kembali menyeret Botok bermula dari audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di lingkungan PN Pati pada Jumat (9/10/2026).
Audiensi tersebut berujung ketegangan antara Botok dan hakim Retno Lastiani, termasuk dugaan penyiraman air terhadap hakim tersebut. Retno kemudian melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah pada Senin (12/10/2026).
Dalam laporan tersebut, Botok dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan akan segera memanggil Botok untuk dimintai keterangan. Selain melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian, Retno juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Mahkamah Agung (MA).
Masa pidana pengawasan Botok dijadwalkan berakhir pada 13 Januari 2027. Artinya, masih terdapat waktu bagi Botok untuk memenuhi ketentuan yang melekat pada pelaksanaan pidana pengawasan tersebut.
Perkembangan laporan dugaan tindak pidana baru ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi konsekuensi hukum dari perkara pemblokiran jalan yang sebelumnya menjerat Botok.
Namun, status laporan dan penetapan tersangka harus tetap dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Penentuan apakah Botok melanggar syarat pidana pengawasan dan harus menjalani hukuman sebelumnya perlu didasarkan pada ketentuan hukum serta proses yang berlaku. (Juri/Jurnal)











