BPKAD Pati Akui Sosialisasi BPHTB Belum Masif, Janji Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat

Jurnalindo.com, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengakui sosialisasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum dilakukan secara masif kepada masyarakat.

Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, mengatakan sosialisasi BPHTB sebelumnya memang telah dilakukan. Namun, kegiatan tersebut belum dilaksanakan secara rutin dan lebih banyak menyasar perwakilan camat serta kepala desa.

“Sosialisasi BPHTB secara terus-menerus belum. Tetapi sosialisasi sudah pernah ketika ketemu dengan BPAT dan itu kita bahas. Itu merupakan produk hukum dan sebenarnya masyarakat bisa mengakses,” ujar Febes belum lama ini.

Ia menjelaskan, sosialisasi secara khusus selama ini tidak sering dilakukan. Pada 2025, BPKAD juga telah menyampaikan informasi mengenai BPHTB kepada para kepala desa.

Menurut Febes, adanya masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi BPKAD. Pihaknya menyadari masih ada masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai ketentuan dan mekanisme penetapan BPHTB.

“Kami terima kasih adanya saran itu. Nanti kami akan lebih mensosialisasikan secara masif,” katanya.

Febes menilai masukan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa masih terdapat persoalan pemahaman di masyarakat terkait BPHTB.

“Adanya saran ini kami harus sadar bahwa ternyata ada persoalan di masyarakat. Sehingga banyak yang belum paham terkait BPHTB,” ungkapnya.

Di sisi lain, Febes menyampaikan bahwa tarif BPHTB yang diterapkan di Kabupaten Pati saat ini sebesar 4 persen. Menurutnya, tarif tersebut merupakan salah satu yang terendah dibandingkan kabupaten lain di wilayah eks Karesidenan Pati.

“Perlu diketahui tarif BPHTB di Pati ini paling rendah jika dibandingkan dengan eks Karesidenan Pati. Hanya 4 persen, kabupaten lain sudah 5 persen,” jelasnya.

Ia mengatakan ketentuan mengenai batas maksimal tarif BPHTB sebesar 5 persen mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan regulasi daerah.

Untuk Kabupaten Pati, ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Febes menegaskan BPKAD terbuka terhadap masukan masyarakat. Jika terdapat persoalan terkait BPHTB, termasuk apabila masyarakat merasa keberatan dengan penetapannya, pihaknya mempersilahkan untuk berdialog dan mencari solusi bersama.

Dengan adanya masukan tersebut, BPKAD Pati berencana meningkatkan sosialisasi agar informasi mengenai BPHTB tidak hanya dipahami oleh perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan, tetapi juga dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. (Juri/Jurnal)