Jurnalindo.com, – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengepung Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak seluruh anggota DPRD Pati mengambil sikap tegas terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Desakan tersebut disampaikan langsung Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, saat berhadapan dengan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, yang menemui massa di atas mobil komando.
Teguh meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir dan menggelar rapat paripurna pada hari itu juga. Menurutnya, DPRD harus menunjukkan sikap politik secara terbuka untuk mendorong pemerintah pusat segera mengesahkan UU Perampasan Aset.
“Harus sekarang rapat, maaf kalau alasan sore, tolong di-WA untuk datang ke sini. Sekarang di-WA semua anggota untuk suruh datang,” tegas Teguh dari atas mobil komando.
Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara Teguh dan Ali Badrudin di atas mobil komando. Massa juga sempat meluapkan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Pati karena menganggap respons yang diberikan belum menjawab tuntutan mereka.
Ali kemudian turun dari mobil komando dan berkoordinasi dengan anggota legislatif lainnya. Ia mengatakan pihaknya telah menghubungi anggota DPRD melalui WhatsApp untuk segera datang ke kantor DPRD.
“Permintaan mereka kita iya kan, dan kita laksanakan pemanggilan lewat WA, sudah kita lakukan. Kan anggota dewan ada dari Tayu, Sukolilo, seperempat jam tidak sampai,” kata Ali kepada awak media.
Terkait tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset, Ali menyatakan DPRD Pati pada prinsipnya sepakat agar regulasi tersebut segera disahkan pemerintah pusat.
“Mereka minta agar DPRD melakukan paripurna menyetujui pengesahan UU Perampasan Aset. Pada prinsipnya kami meskipun tidak harus sidang paripurna, kami sepakat UU Perampasan Aset disahkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, Ali menegaskan DPRD Pati tidak bisa serta-merta menggelar rapat paripurna hanya berdasarkan tuntutan massa aksi. Menurutnya, rapat paripurna memiliki mekanisme dan tata cara yang harus dipenuhi.
“Rapat paripurna ada tata caranya, tidak serta-merta menuruti permintaan mereka minta paripurna. Kami akan rapat tapi bukan rapat paripurna,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ali juga menjelaskan bahwa pengesahan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI. Sementara DPRD Kabupaten Pati memiliki kewenangan dalam lingkup pemerintahan daerah.
“Itu domainnya pusat bukan Pemkab Pati. Kita apresiasi tujuan AMPB tentang penegakan tindak pidana korupsi yang mana termasuk UU Perampasan Aset,” katanya.
Meski belum menyanggupi tuntutan rapat paripurna, DPRD Pati menyatakan bersedia menerima audiensi massa AMPB. Saat ini, sekitar 25 anggota DPRD disebut telah berada di Kantor DPRD Pati untuk menemui dan mendengarkan aspirasi para pengunjuk rasa.
Aksi tersebut menjadi titik tarik-menarik antara tuntutan massa yang menginginkan keputusan politik melalui rapat paripurna dan sikap DPRD Pati yang memilih menempuh mekanisme kelembagaan.
AMPB sendiri tetap mendesak agar DPRD tidak sekadar menyatakan dukungan, tetapi mengambil langkah konkret untuk mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset di tingkat pemerintah pusat.(Juri/Jurnal)











