Jurnalindo.com, – Ratusan warga mendatangi Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Rabu (12/8/2026). Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg yang disebut dikeluarkan Camat Tayu Imam Rifa’i.
Aksi tersebut tidak hanya diikuti warga setempat. Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono, turut menyampaikan orasi dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
Dalam orasinya, Mulyono mengaku pemerintah desa kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika muncul persoalan akibat kebijakan pejabat di atasnya. Ia meminta agar kepala desa tidak kembali menjadi sasaran amukan masyarakat.
“Apa-apa kepala desa. Bupati kena OTT juga kepala desa. Pak Camat Tayu, janganlah kepala desa lagi yang kena imbasnya,” tegas Mulyono di hadapan massa.
Menurutnya, persoalan sound sebenarnya telah dibahas antara pemerintah daerah dan para pengusaha sound. Ia menegaskan, istilah yang digunakan di Pati bukan sound horeg, melainkan sound karnaval.
“Duduk bersama dengan pemda dengan pengusaha sound. Dan disepakati bahwa di Pati bukan sound horeg tetapi sound karnaval dan berukuran 16 sharp,” ungkapnya.
Mulyono pun meminta Camat Tayu tidak menjadikan persoalan sound sebagai fokus utama. Menurutnya, masih terdapat persoalan masyarakat yang dinilai lebih mendesak untuk diselesaikan.
Ia menyinggung persoalan banjir rob di Desa Tunggulsari yang menurutnya membutuhkan perhatian pemerintah kecamatan.
“Pak Camat mengorbankan para kades. Pak Camat tidak usah ngurusi sound. Ada persoalan rob di Tunggulsari, itu tugas Anda yang segera diselesaikan,” pungkasnya.(Juri/Jurnal)











