Kades Karangrowo Ditahan KPK, Sekdes Ditunjuk Jadi Plt di Tengah Bencana Banjir

Jurnalindo.com, – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Abdul Suyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa. Suyono ditahan bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Penahanan tersebut berdampak pada kekosongan jabatan kepala desa di Karangrowo. Menyikapi kondisi itu, terlebih di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayah desa, Camat Jakenan Yogo Wibowo langsung mengambil langkah cepat dengan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrowo, Suparwi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.

“Kita masih menunggu arahan dari Dispermades. Namun pemerintahan desa tidak kosong. Untuk sementara ini dijalankan oleh sekretaris desa,” ujar Yogo Wibowo, Rabu (28/1/2026).

Yogo menegaskan, saat ini fokus utama pemerintah desa adalah penanganan banjir yang masih menggenangi pemukiman warga. Ketinggian air di sejumlah titik bahkan mencapai sekitar 50 sentimeter.

Sementara itu, Sekdes Karangrowo Suparwi memastikan bahwa meskipun kepala desa telah ditahan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penanganan dampak banjir yang merendam ribuan rumah warga.

“Kegiatan pelayanan masyarakat masih berjalan seperti biasa. Kami menerima bantuan dan menyalurkannya melalui posko yang telah disiapkan,” kata Suparwi.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga surat-menyurat tidak akan terganggu meski tanpa kehadiran kepala desa definitif.

“Terkait kelanjutan pemerintahan desa, kami menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari Pemkab Pati,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *