Jurnalindo.com – Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke pihak polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut kini membuatnya menyusul afiliator judi online lainnya seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang terjerat hukum. Dugaan pelanggaran itu dalam pengusutan penggunaan aplikasi binary option, yakni Quotex.
Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa Quotex memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.
Salah satu korban dengan inisial RA melaporkan Doni Salmanan ke kepolisian. Awalnya, RA tertarik dengan Quotex yang dipromosikan oleh pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal Soreang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Bayu Manuhutu.
Baca juga: Sambil Tebar Senyuman, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ngaku Siap Patuhi Proses Hukum
Bayu menjelaskan, RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video Youtube. Dalam video tersebut dikatakan jika mobil dan motor tersebut sebagai hasil dari trading di Quotex.
“Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex,” ujar Bayu.
Singkat cerita, RA kemudian bergabung ke dalam grup VIP Telegram ketika Doni Salmanan menjadi mentor trading-nya. Diakui pula jika ada minimal deposit untuk masuk ke dalam grup tersebut.
“Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah,” imbuh Bayu.
Kemudian, Bayu mengatakan pernah ada seorang mantan afiliator yang membeberkan bahwa apabila seorang trader kalah, afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
“Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator,” ucap Bayu.
Pada 3 Februari 2022, RA memutuskan melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam hal ini.
Dalam video YouTube berjudul ‘DONI SALMANAN BUBARIN GROUP VVIP QUOTEX NYA’ yang diunggah akun bernama AHA MotoVlog, membeberkan isi dari group VIP Telegram Doni Salmanan.
Baca juga:Penyidik Periksa Pacar Indra Kens Terkait Dugaan Aliran Dana Kasus Binomo
Video itu diunggah pada 7 Februari 2022 silam. Di dalam group itu, tampak Doni Salmanan menyatakan bahwa afiliasi sah-sah saja untuk dilakukan.
“Nama saya sangat dijatuhkan mengenai afiliasi. Padahal afiliasi itu adalah hal yang sah-sah saja menurut saya. Siapapun bisa menjadi afiliasi. Sekarang publik yang tidak tahu apa-apa jadi menilai bahwasanya afiliasi itu penipu, makan duit haram, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” tulis Doni Salmanan dalam pesan di group VIP itu.
Kemudian, Doni Salmanan menyebut bahwa dia tak pernah memaksa seseorang untuk melakukan trading. Menurutnya, semua orang melakukan pendaftaran, deposit uang, dan rugi dalam kegiatan trading secara sadar.
“Saya tidak pernah mengajak paksa orang untuk trading, kalian daftar dengan tangan kalian sendiri secara sadar, sadar saat menyetujui prosedur broker saat melakukan pendaftaran, deposit dengan sadar, profit dengan sadar, dan lose saat sadar,” tuturnya.
Untuk itu, Doni Salmanan memutuskan untuk menyetop kegiatan binary option bersama para member di dalam group VIP tersebut. Doni juga meminta para member menarik uang mereka masing-masing dari aplikasi apabila merasa ragu.
“Nah dengan adanya isu seperti ini dengan berat hati saya menyatakan untuk menghentikan kegiatan binary option bersama kalian. Dan per hari ini saya akan melepaskan tanggung jawab saya dengan kalian para member di group ini yang sedang trading di binary options,” jelas Doni Salmanan.
“Jika kalian merasa ragu dan lain sebagainya, kalian bisa tarik dana kalian masing-masing dan stop melakukan semua instrumen trading karena trading itu sangat high risk. Apabila suatu saat ada trouble dengan platform binary option, saya tidak akan bisa bantu karena saya bukan orang dalam yang bisa membantu trouble kalian,” imbuhnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bukan hanya Binomo, namun produk binary option dan broker ilegal seperti OctaFX, Olymptrade dan Quotex juga merupakan produk ilegal mengingat tidak terdaftar di Bappebti. (cnbcindoncesia.com/iva)