Viral Megawati dan Patung Dewi Keadilan

Viral Megawati dan Patung Dewi Keadilan (sumber foto : rakyat merdeka)
Viral Megawati dan Patung Dewi Keadilan (sumber foto : rakyat merdeka)

JurnalIndo.com – Megawati Soekarnoputri, memberikan pidato menyikapi dinamika politik nasional yang tengah bergolak.

Pidato yang ditayangkan di youtube PDIP itu berjudul “Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Suara Hati Nurani”

Dalam pidatonya itu, Megawati menyoroti hasil keputusan MKMK dalam sidang kode etik terkait usia capres dan cawapres 2024.

Namun yang menarik adalah dalam konferensi pers tersebut, tampak terlihat patung Dewi Keadilan di sebelah kanan belakangnya.

Posisi patung Dewi Keadilan itu berada tepat di depan bendera merah putih.

Kehadiran patung tersebut seolah mewakili juga isi dari pidato Megawati yang juga mengangkat perihal keadilan dalam pelaksaan politik dan pemilu 2024.

Seperti diketahui, patung Lambang Dewi Keadilan memiliki makna keadilan hukum. Dikutip dari laman FH UI, hukum dilambangkan dengan seorang perempuan yang lazim disebut dengan “Dewi Keadilan”, yang tertutup matanya, sebelah tangannya membawa timbangan yang setara, dan tangan lainnya membawa sebuah pedang yang diturunkan kebawah.

Lambang keadilan memberikan point of view yang dapat mengartikan dan menjawab atau mungkin merefleksikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Lambang keadilan terdiri dari 4 (empat) elemen utama yaitu Dewi, Mata yang tertutup, Timbangan, dan Pedang.

Dewi, Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang dipenuhi dengan nurani yang luhur, yang secara filosofis mempunyai perasaan yang halus, sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan.

Hukum tidak perlu ditakuti karena sesungguhnya hukum itu memiliki sifat memelihara dengan nurani kemanusiaan. Mata yang tertutup, dengan kedua mata yang ditutup jelas pandangan kita akan menjadi gelap dan tidak bisa melihat wujud didepan kita.

Hukum adalah tempat dimana keadilan itu dicari karena makna dari mata yang tertutup adalah hukum tidak membedakan siapa yang berbuat. Dimata hukum yang tertutup semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

(news.solopos/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *